Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 Februari 2018

Aksi Penolakan RUU MD3 di Surabaya Berakhir Ricuh

5 Mahasiswa Terluka, Armuji Diminta Tanggung Jawab


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi penolakan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) oleh mahasiswa di DPRD Kota Surabaya berakhir ricuh, Senin (19/2) .

Kericuhan ini lantaran Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji tidak memberikan kepastian mendukung atau tidak penolakan tersebut.

Suasana semakin memanas ketika politisi dari PDI Perjuangan meninggalkan puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya.

Aksi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi tak terhindarkan. Bahkan beberapa provokator aksi pun sempat diamankan agar bisa meredam bentrokan. Aksi berlanjut dengan memblokir Jalan Yos Sudarso depan Gedung DPRD Kota Surabaya.

Ketua Pengurus Cabang PMII Surabaya Fathur Rosi dalam orasinya mengatakan bahwa pengesahan revisi UU MD3 adalah suatu bentuk prisai baru untuk para koruptor agar leluasa untuk membuat kebijakan secara sewenah-wenah.

"Kami menolak Keras RUU MD3 karena sudah menyalahi Amanat Demokrasi. Pengesahan ini terkesan sangat cepat, yang kita anggap sebagai alat untuk persiapan menjelang akhir periode atau pun menjelang pesta demokrasi 2019," teriaknya dihadapan Armuji.

Menurut dia, banyak sekali ketimpangan dalam revisi UU tersebut. Dari hasil rapat paripurna akan menjadikan DPR sebagai Lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum.

Fathur melanjutkan, anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa adanya izin Presiden dan pertimbangan dari MKD. Hal itu tertuang dalam Pasal 245. Selain itu, kewenangan DPR diperkuat dalam Pasal 74 yang mengatur wewenang memberikan rekomendasi dan berhak melayangkan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat dan mengajukan pertanyaan bila rekomendasi itu tak dilaksanakan.

"Sejalan dengan itu, kami mendesak presiden mengeluarkan Perpu Merevisi Pasal -pasal yang mengandung kontroversial didalam UU MD3," paparnya.

Fathur mengutarakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga bisa mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan kehormatan Dewan atau anggotanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 122 huruf K. Berikut adalah kutipan pasal tersebut.

"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," kutipnya.

PC PMII Surabaya, kata dia, menegaskan bawasanya revisi UU MD3 ini terkesan otoriter dan anti kritik, sehingga cenderung menggambarkan bahwa demokrasi telah dinodai di Indonesia oleh lembaga negara sendiri.

"Kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis, ketimpangan penegakan hukum, adalah fenomena yang akan terjadi dimasa yang akan datang seiring dengan disahkannya Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3," terangnya.

Dari hasil koordinasinya bersama rekan aksinya, Fathur menyebutkan sedikitnya ada lima mahasiswa yang terluka akibat gesekan dengan pihak kepolisian. "Kami meminta Pak Armuji bertanggung jawab disini," pintanya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung setiap langkah-langkah mahasiswa.

"Tapi, kami minta juga mahasiswa juga harus mendukung untuk tidak membuat keonaran. Kita sebagai pimpinan DPRD surabaya sangat mengapresiasi," katanya.

Ketika pihaknya didesak untuk sepakat atau tidak menolak MD3, Armuji justru meminta mahasiswa untuk menjelaskan secara rinci pasal per pasal UU MD3. "Kalian harus mengkajinya secara detail dulu," ungkapnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar