Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 September 2018

KPK Peloti Aliran Suap 41 Anggota DPRD Kota Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penahanan terhadap puluhan anggota DPRD Kota Malang ternyata tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas diri.

Namun sebaliknya penyidik KPK malah berapi-api mengusut tuntas korupsi jamaah itu hingga ke akar-akarnya.

KPK berencana memelototi aliran suap di DPRD Kota Malang tersebut dengan memetakan satu persatu.

Uang suap dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang itu diduga mengalir ke 41 anggota DPRD Kota Malang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Pemetaaan soal aliran suap itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi.

Terdapat 3 saksi yang menjalani pemeriksaan penyidik, yakni seorang swasta bernama Oemi Sugiati dan dua eks anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih.


"Penyidik mengkonfirmasi mekanisme dan proses memperoleh uang dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton kepada Anggota DPRD Malang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (10/9).


Khusus untuk dua orang anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa, keduanya dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan yang membahas mengenai APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Pembahasan APBD-P tersebut kemudian terindikasi suap di dalamnya.


"Terhadap dua tersangka yang bersaksi untuk rekan sesama Anggota DPRD Malang, Penyidik mengkonfirmasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan para tersangka dan juga terkait tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Kota Malang," ujar Yuyuk.


Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang karena diduga menerima suap.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.


Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan 18 orang tambahan tersangka, yakni Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 17 anggota DPRD.

Anton diduga sebagai pemberi suap, sementara para anggota DPRD Kota Malang diduga sebagai penerima suap.


Tak berhenti sampai di situ, KPK masih menemukan ada pihak lain yang terlibat. Penyidik kemudian menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya sebagai tersangka. Mereka saat ini sudah ditahan KPK. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar