Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 September 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Anggota DPRD Sumut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka anggota DPRD Provinsi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari.

“ Penyidik memperpanjang penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 13 September 2018 sampai dengan 22 Oktober 2018 untuk tersangka RKS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014, Restu Kurniawan Sarumaha) ,” kata Febri, Rabu (12/9/2018).

Penyidik KPK, kata Febri, hari ini juga memeriksa dua orang tersangka dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni atas nama tersangka, TMP (Tahan Manahan Panggabean) dan RKS (Restu Kurniawan Sarumaha).

Febri menuturkan, penyidik KPK masih mendalami terkait penerimaan-penerimaan oleh para Anggota DPRD Provinsi Sumut dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar