Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 02 November 2018

Jasmas Telan Korban, Pemkot Akui Salah Mekanisme


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terungkapnya kasus dana hibah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hingga menelan korban, Agus Setiawan Jong ternyata sebuah tamparan keras bagi Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya mengakui bila program dana hibah untuk jasmas pada tahun itu adalah produk gagal. Artinya masih kemahnya penguatan mekanisme maupun prosedur yang diterapkan.

" Kalau proses sesuai permendagri kita selalu lamban termasuk proses verifikasi awal, proses kunjungan lapangan." Ujar Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Jum'at (2/11).

Mengapa demikian, lanjut Hendro, hal itu disebabkan lantaran Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya program yang notabene dibiayai oleh uang rakyat tersebut kepada penerima hibah.

" Kemarin tdk ada karena sesuai prinsip proposal sudah berbunyi perpanjangan PHD itu segala sesuatu berkaitan pencairan, penyimpangan tanggung jawab pemohon." Pungkasnya.

Seperti diberitakan Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady akhirnya mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system' melalui progam Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya.

Hitungan kerugian negara itu didasarkan pada satuan barang pengadaan yang dilaksanakan tersangka Agus Setiawan Jong
di 230 RT yang ada di Surabaya mencapai Rp. 5 Miliar.

Dengan berbekal audit BPK itulah, tim penyidik akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas ini dan menahannya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari kedepan.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar