Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 November 2018

Pemanggilan Hari Senin, Agus Setiawan Jong Hadir Hari Kamis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan sebenarnya pemeriksaan Agus Setiawan Jong ini sebenarnya dilakukan pada senin (29/10) lalu namun dengan alasan yang tak jelas, pemeriksaan itu pun dibatalkan.

" Surat pemanggilan minggu lalu, senin kemarin dia harusnya hadir tapi katanya berhalangan dia minta diundur kamis ini." Kata sumber terpercaya yang mewanti-wanti namanya disebutkan, Kamis (1/11).

Saat ditanya apakah pemeriksaan kali ini status dari Agus Setiawan Jong ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Sumber ini pun enggan menjawab, dia hanya melapas senyum seolah membenarkan pertanyaan itu.

" Nanti lah, jawabannya ada di jumpa pers." Pungkasnya.

Seperti diberitakan Agus Setiawan Jong akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauan, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar