Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Maret 2023

Enam Pokmas Akui Terima Fee dari Dana Hibah Pokir APBD Jatim


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kehadiran sejumlah ketua kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai saksi atas 2 terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjintak semakin terang benderang.

Dalam sidang tersebut, 6 pokmas secara bergiliran mengaku menerima fee dari terdakawa ilham Wahyudi alias Eeng.

Hal itu dikatakan ke 6 pokmas ketika jaksa KPK maupun majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut mencecarnya.

"Gak tau apa itu Pokmas, saya hanya dimintai KTP sama saudara Eeng (Ilham Wahyudi) dibuat sebagai Ketua Pokmas.
diberi uang Rp2 juta," kata Abdul Rahman menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/3).

Hal yang sama juga dikatakan Abdul Halim. saksi ini mengaku diberi fee sebesar Rp1 juta setelah dana hibah pokmas keluar sebesar Rp 90 juta lebih.

Tak hanya Abdul Halim, besaran fee tersebut juga sama dengan yang diterima saksi Musawi.

"Pinjam KTP, gak tau nama pokmas Hidafidah. Diberi Rp800 ribu bendahara Rp700 ribu, sisanya Rp300 ribu dibagi dengan yang lain," jelas Musawi.

Namun sayangnya besaran fee tersebut ternyata tak sama dengan pemilik Pokmas Alpatir.

"Saya cuma nerima Rp500 ribu," aku Mat Dasir.

Sementara 2 ketua pokmas lainnya yakni Ruspandi dan Rubai mengaku menerima fee sebesar Rp1 juta.

"Anggarannya keluar sebesar Rp90 juta lebih untuk proyek prnahan tanggul," pungkas Rubai.

Seperti diberitakan Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Selasa (28/3).

Kali ini persidangan yang digelar diruang sidang Candra tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang ini, KPK mendatangkan langsung 15 saksi. Mereka diantaranya Ketua Pokmas dan pejabat dari Pemprov Jatim.

Adapun ke 15 saksi tersebut diantaranya 13 saksi dari Ketua Pokmas, Abdul Rahman, Abdul Halim, Musawi, Mat Dasir, Ruspandi, Rubai, Moch Awaludin Susanto, Mat Hodari, Supriyadi, Nurul Huda Hidayat, Musnawi alias Gondrong, H. Samsuri, Ahmad Firdaus, 

Sedangkan dua saksi lainnya adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro) Pemprov Jatim, Imam Hidayat dan Staf Sekwan, Gigih Doyok.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mencecar saksi dari Ketua Pokmas maupun pejabat Pemprov Jatim.

Rata-rata Ketua Pokmas mengaku hanya mengenal terdakwa Ilham Wahyudi.

Tak hanya Jaksa KPK, namun Hakim yang menyidangkan kasus tersebut juga bertanya kepada seluruh saksi tersebut, apakah kenal dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masih sedang berlangsung.

0 komentar:

Posting Komentar