Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Januari 2018

KPK Komitmen Tetap Usut Calon Kepala Daerah Bermasalah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum calon kepala daerah meski yang bersangkutan menjadi peserta dalam Pilkada serentak 2018.

Hal tersebut berbeda dengan sikap Polri dan Kejaksaan yang menghentikan sementara proses hukum kepala daerah.

Mereka khawatir akan terjadi kegaduhan dan memengaruhi proses demokrasi.

"Peristiwa hukum akan kita selesaikan di koridor hukumnya, peristiwa politik silakan saja," ujar Febri di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Febri mengatakan, meski tidak satu sikap dengan penegak hukum lain, KPK tetap akan berkoordinasi dalam penanganan perkara.

Menurut dia, KPK tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah diatur dalam KUHAP, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK.

"Kami harus pastikan KPK menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Febri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengantisipasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Oleh karena itu, Tito meminta agar pemeriksaan pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, ditangguhkan.

"Supaya lembaga penegak hukum tidak dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, kampanye negatif, atau menjatuhkan paslon tertentu," ujar Tito.

Setelah Pilkada usai, penegak hukum bisa melanjutkan proses hukum terhadap peserta pemilu yang bersangkutan.

Ia menilai, perlu dibuat nota kesepahaman untuk menjaga netralitas selama Pilkada.

"Dan jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai," kata Tito.

Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik pada kejaksaan juga akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018. Alasannya, ia tak ingin pemeriksaan itu menyebabkan kegaduhan.

"Sudah ada keputusannya penegak hukum ya, supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon ini mengikuti pilkada dulu," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, jangan sampai dalam proses Pilkada ada proses hukum yang memengaruhi pesta demokrasi.

"Tidak terjadi kegaduhan, keributan dan semua berjalan aman tenang dan pesta demokrasi berjalan sesuai diharapkan," kata Prasetyo. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar