Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 November 2018

Mantan Kajati Maluku Resmi Ditahan Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan Chuck Suryosumpeno ditahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/11) petang. Chuck ditahan sebagai tersangka korupsi barang rampasan.

Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman menuturkan, penahanan ini sebagai tindak lanjut penyidikan setelah Chuck diperiksa pada Rabu (14/11) kemarin. Adi enggan menjelaskan secara rinci alasan penahanan itu, namun ia memastikan ada unsur objektif dan subjektif yang terpenuhi sehingga perlu dilakukan penahanan.

"Jika ditanya persoalannya saya tegaskan kembali ketika yang bersangkutan Chuck sebagai Satgasus barang sitaan dan barang rampasan ada salah satu barang si jakarta timur ketika prosesnya tidak sesuai aturan," ujar Adi, Rabu (14/11) kemarin.

Selain Chuck yang pernah menjabat sebagai Kajati Maluku, ditahan pula tersangka lain Ngalimun yang menjadi anggota Chuck dalam melakukan dugaan korupsi barang sitaan. Ngalimun juga ditahan setelah diperiksa pada Rabu (14/11). Chuck ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Ngalimun ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lain, yakni Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin tak hadir memenuhi panggilan.

"Sementara ini kita lakukan dua orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya nanti kita lihat kepentingan kalau itu melakukan kesalahan tentu kita nanti menunggu pendapat tim penyidik," ujar Adi.

Kasus ini bermula saat Chuck diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar. Tim Satgassus Kejaksaan Agung, saat dipimpin Chuck di bidang perampasan telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua.

Penyitaan itu terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan dengan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terpidana Hendra Rahardja. Hasil penyitaan itu dinilai tidak memberikan pemasukan yang maksimal bagi negara dan dilelang tidak sesuai ketentuan.

Adi Toegarisman menjelaskan, total barang rampasan itu, berdasarkan perhitungan Kejagung seharusnya mampu memberikan total hasil pendapatan negara sebanyak Rp 34 miliar. Namun, Chuck dan kawan-kawan hanya menjual aset tersebut sebanyak Rp 12 miliar. Adapun jumlah yang terbayarkan baru Rp 6 miliar sebagai uang muka. Sedangkan yang disetorkan ke negara baru Rp 2 miliar.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus tersebut pun dinilai tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar. Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar