Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 06 November 2018

Soal Pemasangan BLock Rail, PT KAI Anggap Pemkot Gagal Fokus


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pernyataan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUMP) Kota Surabaya Erna Purnawati yang menyatakan bila molornya pemasangan block rail di jalan A Yani tepatnya di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo lantaran terbentur masalah perizinan dari PT Kereta Api Indoneaia (KAI) Persero mendapat sanggahan keras dari Kepala Bagian (Kabag) Humas PT KAI daerah operasional (Daops) VIII Surabaya, Gatut Sutijatmiko.

Bahkan Gatut menyebut bila Pemkot Surabaya harus paham dengan keadaan kondisinya sebab tidaklah mungkin PT KAI mempersulit proses pengerjaan pemasangan block rail, karena semua material block rail punya PT KAI yang bekas digunakan.

“ KAI tidak pernah melarang. Dipersilahkan, kalau dipersulit tidaklah mungkin. Bahan block rail berupa rel bekas itu kan dari KAI. Sifatnya berupa pinjam pakai untuk dipasang di sana (Perlintasan KA depan RSI Wonokromo,red),” ungkap Gatut, Selasa (6/11).

Tak hanya itu, Gatut juga menenggarai Pemkot Surabaya sulit diajak komunikasi dengan baik sebab pengerjaan proyek rel KA memang dilarang saat moment angkutan lebaran, natal dan tahun baru.

“Lho sekarang kok dibilang tidak di beri ijin, gimana sih. Kita memang melarang kegiatan proyek mulai tanggal 20 Desember 2018 sampai tanggal 6 Januari 2019 karena ada Natal dan Tahun Baru,” tandasnya.

Dalam pemasangan block rail itu, kontraktor pelaksana dari Pemkot Surabaya memang diminta koordinasi agar tidak berbenturan dengan hari besar.

Nanti saat pengerjaan, lanjut Gatut, pihak KAI ikut mengawasinya lantaran ada batasan waktu pengerjaan.

“Nah itu dari kami, permasalahannya bukan di KAI nunggu izin. Memang Pemkotnya sendiri. Enggak ada larangan tapi minimal KAI diajak koordinasi,” imbuhnya.

Pihaknya mengakui, apabila pemasangan block rail KA didepan RSI Wonokromo di batas waktu hanya 2 jam sehari. Hal ini merupakan ketentuan prosedur KAI yang menyesuaikan jam-jam kosong terhadap jadwal perjalanan KA.

“Hanya 2 jam, itu window time. Ada waktu tertentu yang diperbolehkan. Memang tak bisa semaunya. Nanti dalam sehari ditentukan pengerjaannya jam berapa sampai jam berapa,” papar Gatut.

Ia berharap memang ada koordinasi antara Pemkot Surabaya dan PT KAI daops VIII untuk mengerjakan proyek itu.

Menurut Gatut, Pemkot bisa mengirim jadwal pengerjaan dan PT KAI yang menentukan jam-jamnya menyesuaikan waktu yang longgar.

“Namun sejauh ini belum ada. Maksudnya, dari Pemkot mengirimkan surat ke kami (PT KAI,red). Lalu kita akan kirimkan waktu longgar. Dengan surat itu, Pemkot bisa menindaklanjutinya untuk menyesuaikan jam pengerjaan itu. Jadi silahkan dikerjakan,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar