Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 November 2018

Tersangka Korupsi PWU Meninggal, Aspidsus Kejati Jatim : Sesuai KUHAP Otomatis Perkaranya Gugur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meninggalnya Sam Santoso, Tersangka Korupsi Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahan Plat merah milik Pemprop Jatim otomatis juga mengubur perkara yang sedang disidik Kejati Jatim.

"Sesuai ketentuan hukum acara (KUHAP) otomatis perkaranya gugur karena tersangka meninggal dunia,"kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Selasa (13/12).

Dari data yang dihimpun, Sam Santoso  diketahui meninggal dunia di sebuah Rumah Sakit di Singapura. Pria kelahiran 83 tahun silam ini meninggal dunia pada 3 November 2018 lalu sekitar pukul 12.49 waktu Singapura.

Pemilik nama lengkap Dr Michael Antonius Sam Santoso M.B.A atau Thio Kwie Sing ini ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 lalu. Sam Santoso merupakan  pembeli asset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terletak di Kediri dan Tulungagung. Saat itu ia menjabat sebagai Dirut PT Sempulur Adi Mandiri.

Pada tahun 2003 lalu, Kedua asset milik Pemrov Jatim Ini, yang kelola oleh PT PWU berdasarkan Perda No. 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda),  dijual tanpa melalui prosedur oleh terdakwa Wishnu Wardana, Ketua Tim Penjualan asset (sudah di Vonis 3 tahun dengan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 M) dengan Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU (juga sudah di Vonis 2 tahun), dimana Oepojo Sardjono dan Sam Santoso selaku pembeli yang diuntungkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar