Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 07 Maret 2023

Sidang Pemberi Suap ke Anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak Dimulai, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

"Kedua terdakwa tersebut diadili telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK Arief Suhermanto menjelaskan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (Alm) dan Rusdi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban yaitu supaya Sahat Tua P Simandjuntak memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas dari APBD Jatim tahun 2020 - 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan APBD tahun 2023-2024 kepada terdakwa.

"Bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo pasal 400 ayat (3) Undang-undang RI No 14 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-undang RI No 42 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-indang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.

Nah, atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korypsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar