Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Januari 2018

Kapolri Minta Masyarakat Laporkan Polisi yang Tak Netral di Pilkada


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat melapor jika menemukan polisi yang tidak netral selama tahapan pilkada 2018 berlangsung.

"Jadi kalau ada informasi anggota Polri yang tidak netral, informasikan kepada jajaran Polri, sesuai dengan saluran yang ada, dan kami segera akan melakukan investigasi internal," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Kapolri telah memerintahkan jajarannya agar menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah saat resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri yang dikeluarkan di masa kepemimpinan Jenderal (purn) Badrodin Haiti agar Polri tak menjadi alat politik dalam pilkada.

Namun, ia mengecualikan jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT). Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan proses hukum terkait OTT bisa dilanjutkan karena dinilai memiliki bukti yang cukup.

Dengan demikian, lanjut Tito, pilkada sebagai bagian penting dalam demokrasi dapat terlaksana dengan baik tanpa ada politisasi hukum.

"Apapun juga pemanggilan oleh penegak hukum (Polri) sangat banyak saya kira jaringannya, sampai ke polres, polda. Itu sedikit banyak akan mengurangi popularitas dan elektabilitas pasangan calon," tutur Tito. (rio)

1 komentar:

  1. Sejak beberapa hari yang lalu Kapolri sudah menekankan bahwa Polri netral dalam Pilkada serentak 2018. Hal ini terus disampaikan oleh Kapolri, dan memerintahkan anggota untuk tidak berfoto dengan calon kepala daerah.

    Ini sebagai wujud netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2018 nanti. Polri bertanggung jawab untuk mengamankan proses Pilkada agar berjalan sesuai dengan harapan. Upaya-upaya telah dipersiapkan mulai dari sekarang.

    Dipertegas UU Polri No 2/2002 di dalam Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Polri No 2/2002 menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

    Masyarakat juga baiknya ikut mengawasi kenetralan Polri. Apabila memang ada yang yang tidak netral jangan takut untuk melaporkan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga meminta masyarakat segera melapor jika ada anggota Polri yang bersikap tidak netral di Pilkada Serentak 2018.

    Saya mengapresiasi Polri dalam pesta demokrasi tahun ini. Ini bukti jelas bahwa Polri serius dalam Pilkada 2018, dan ingin menciptakan pilkada tahun ini baik tanpa ada keberpihakan anggota terhadap salah satu calon kepala daerah.

    Mari sukseskan Pilkada serentak 2018, dengan menyalurkan suara kita untuk calon kepala daerah yang jujur, bertanggung jawab dan tentunya yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Jangan sampai salah pilih karena suara kalian bernilai demi masa depan demokrasi kita.

    BalasHapus