Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 12 November 2018

Mantan Kadis Perindag Jatim Minta Bebas

Suap Pelaksanaan Perda Jatim 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim,  Mochamad Ardi Prasetyawan melakukan perlawanan atas tuntutan 1,6 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada persidangan Senin (5/11) lalu.

Perlawanan dalam bentuk pembelaan itu diajukan oleh Mochamad Ardi Prasetyawan  dan tim penasehat hukumnya yakni Joko Supriono yang dibacakan secara terpisah pada persidangan diruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/11).

Dalam pembelaannya, Mantan Kadisbun Perindag Jatim ini mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya. Pemberian suap itu diberikan secara terpaksa akibat tekanan dari Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki dan Anggota Komisi B, Kabil Mubarok.

"Saya menyesal dan itu saya lakukan secara terpaksa karena tekanan,"kata Muhamamd Ardi Prasetyawan saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan, Senin (12/11).

Diungkapkan Ardi, Pemberian uang dalam bentuk suap itu bersumber dari dana pribadi , yakni dari sisa perjalanan dinas dan honor dari berbagai seminar.

"Saya tidak pernah meminta sesuatu dari Komisi B DPRD Jatim untuk melemahkan pengawasan maupun pelemahan terhadap Perda dan Hearing,"sambung Ardi.

Sementara, Joko Susilo selaku tim pembela terdakwa Ardi tak sependapat dengan surat dakwaan JPU KPK. Joko menyebut, orang yang secara daya paksa untuk memberikan sesuatu tidak bisa dipidanakan.

"Oleh karenanya, kami meminta agar terdkawa dibebaskan dari dakwaan subsideritas ini dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana yang seadil-adilnya," ujar Joko diakhir pembacaan nota pembelaanya.

Atas pembelaan tersebut, JPU KPK Riniati mengaku tetap pada tuntutannya.

"Kalau begitu sidang ditunda Hari Senin, tanggal 26 dengan agenda putusan,"ucap hakim Rochmad selaku ketua majelis sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Muhamad Ardi Prasetyawan ini dituntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien juga beragendakan tuntutan dari JPU KPK yang dibacakan hari ini. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar