Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 06 November 2018

Tiga Pejabat Kopkar PD Pasar Surya Divonis 21 Bulan

Korupsi PD Pasar Surya Jilid II   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbeda dengan tuntutan yang diberikan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit. Kejaksaan Negeri Surabaya menjatuhkan tuntutan yang lebih ringan terhadap tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya, yakni Suheri,Ashar Maulana dan Ali Sihab.

Tak hanya itu, mereka juga tidak dihukum membayar uang pengganti atas kerugian uang negara yang terjadi pada kasus ini. Mereka dinyatakan tidak terbukti menikmati uang korupsi tersebut. Hasil korupsi kasus ini dinikmati penuh oleh Bambang Parikesit.

Ketiga pejabat Kopkar ini dituntut bersalah melakukan korupsi jilid II di PD Pasar Surya.
"Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman  1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"kata Jaksa Arief Usman saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Surat tuntutan ketiga pejabat Kopkar  ini dibacakan bersamaan dengan surat tuntutan bagi Bambang Parikesit dan Pejabat BRI Cabang Mulyosari Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pencairan kredit BRI Cabang Mulyosari Surabaya sebesar Rp 13,4 miliar yang diajukan PD Pasar Surya dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.

Dana pencairan tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya terjadi kredit macet atas pinjaman tersebut.

Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya,yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar