Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 Agustus 2017

Kasus Henry J Gunawan Disorot Dua LSM

Ancam Geruduk Pengadilan, Bila Keluarkan Penangguhan Penahanan




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai tersangka ternyata mendapat sorotan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Surabaya.

Kendati proses perkara pidana tersebut belum bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun sejumlah pergerakan telah disiapkan apabila Pengadilan menangguhkan penahanan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut.

Hal itu diungkapkan Drs E.C Amiruddin, Sekretaris Gerakan Putra Daerah (GPD).

"Kita terus monitor kasus itu,"katanya pada wartawan di PN Surabaya, Selasa (15/8/2017).

Tak hanya itu, GPD mengancam akan menggerakan massa ke jalan, apabila nantinya pihak Hakim PN Surabaya mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan ataupun penangguhan penahanan Henry J Gunawan. 

"Kami tidak gertak sambal, agar penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Senada juga dilontarkan Nasirudin, SIP, MSi, Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAKU). Menurutnya, Pengadilan jangan dijadikan ajang transaksi hukum.

"Dimata hukum, si kaya dan si miskin itu sama dan perlu dicatat, Pengadilan itu tempat mencari keadilan, bukan tempat untuk bertransaksi, kalau salah ya disalahkan sesuai perbuatannya,"ujar Nasirudin saat dikonfirmasi.

Nasirudin mengaku akan mengambil sikap tegas terkait adanya desas desus Henry J Gunawan akan dilepas oleh PN Surabaya.

"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah terjadi lagi, karena raport pengadilan sudah merah dan  kalau itu terulang lagi hukumnya wajib Ketua Pengadilan dicopot dari jabatannya,"pungkas Nasirudin.

Nasirudin pun meminta Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawasan peradilan untuk memantau proses penanganan perkara kasus Henry J Gunawan.

"Pemberitaan kan sudah santer, terlebih sudah ditahan Kejaksaan tapi pengacaranya ngotot tetap minta penangguhan penahanan, KY harus memantaunya, apalagi Henry sendiri memiliki track record yang kurang bagus,"pungkas Nasirudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dijebloskan ke penjara oleh Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II, Kamis (10/8/2017) lalu.

Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar