Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 Agustus 2017

Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard, Aria Odman Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Pertamina





KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tak butuh waktu lama, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka baru pada kasus pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes di PT Pertamina Trans Kontinental Tahun Anggaran 2012.

Tersangka baru pada kasus ini yakni Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard, Aria Odman. Penetapan Aria sebagai tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus nomor : Print-57/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2017).

Rum menyatakan, setelah ditetapkan tersangka, Aria kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 27 Agustus 2017.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus nomor : Print-23/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.

Alasan Aria ditahan yakni karena pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik. Pada pertimbangan obyektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun.

Sedangkan untuk alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan, atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Atas perbuatannya, Aria disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto sebagai tersangka. Kejaksaan memastikan ada kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut, yakni sekitar Rp 35,32 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar