Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 Agustus 2017

Urus Sertifikat Tiga Tahun Mangkrak

Paska OTT, BPN Surabaya II Tertutup



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Program sertifikasi massal swadaya (SMS) yang masih berjalan kerjasama antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, dikeluhkan pemohon yang mengurus sertifikat jauh sebelum program ini digulirkan.

Sebab, sejak SMS digulirkan, berkas pemohon sertifikat pemohon yang datang ke kantor BPN Surabaya II diabaikan. Bahkan informasinya, program SMS ini telah berganti nama menjadi PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap) sejak berganti pimpinan.

Fatchur Rozi, warga Rungkut Lor III, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar ini mengaku, sejak 29 Oktober 2014, ia mengurus surat rumah dari Petok-D ke sertifikat dengan nomor berkas permohonan (NBP) 44704/2014. Yang terjadi, hingga tiga tahun pengurusan, sertifikat tak kunjung selesai, alias jalan di tempat.

“Sudah ada kalau tiga tahun saya urus sertifikat di BPN Surabaya II. Gara-gara revisi peta bidang ada yang keliru, sampai sekarang berkas saya nggak jelas. Padahal yang buat salah, bukan saya. Tukang ukur sendiri yang keliru,” keluh Fatchur, ditemui di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Selasa (15/8).

Anehnya, pihak BPN Surabaya II tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti terkait berkas nyantol tersebut.

“Padahal, pajak semuanya sudah saya bayar,” seloroh Fatchur.

Dijelaskan Fatchur, jika rumah yang ditempatinya itu berukuran 10 m x 20 m. Namun, karena kesalahan pihak ukur BPN, ukuran luas tanah Fatchur menjadi lebih kecil. Dengan begitu, proses sertifikat tidak bisa dilanjut, perlu pembenahan ukuran di peta bidang.

“Kalau saya tahu, dan diberikan penjelasan nggak masalah. Jawabannya, selalu masih belum, siapa yang nggak jengkel. Lalu sampai kapan. Kesannya yang diprioritaskan program SMS. Sementara saya yang sudah ngurus lama nggak diproses,” sambung Fatchur sembari menunjukkan surat perintah setor (SPS) tetanggal 29 Oktober 2014 atas nama Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, tertanda Edy Widjaya.

Melihat kondisi yang dialami Fatchur ini, tak salah jika warga Surabaya ogah-ogahan mengurus sertifikat. Karena, untuk mengurus sertifikat butuh biaya banyak dan tidak tentu jadinya. Berbeda dengan sosialisasi selama ini jika urus sertifikat mudah dan murah.

Ditambah lagi, kasus OTT (operasi tangkap tangan) PHL dan staf BPN Surabaya II oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, membuat kantor pertanahan di Jalan Krembangan Barat 57 ini, semakin ketat dan tertutup. Bahkan untuk klarifikasi harus mengajukan surat ditujukan ke customer service (CS) untuk disampaikan ke bagian TU (tata usaha).

“Kalau mau konfirmasi atau ada keluhan, bisa langsung ke CS Mas. Sekarang nggak bisa seperti dulu lagi. Kalau dulu bisa langsung ke bagian yang bersangkutan, sekarang tidak bisa,” ujar Bambang, Sekretaris Kepala Kantor BPN Surabaya II, Andi Rappiudin, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (15/8).

 Disinggung ketatnya di BPN Surabaya, apakah terkait OTT beberapa waktu lalu hingga muncul tersangka, Bambang tak mengiyakan juga tak mengelak.

“Langsung saja besok (hari ini,red) ke CS Mas, biar diarahkan ke TU,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar