Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 November 2017

Dua Pegawai BPN Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Pungli


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II di Krembangan Surabaya Selasa (28/11/2017).

Dua terdakwa yang dituntut itu adalah, Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

Surat tuntutan kedua terdakwa dibacakan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Tuntutan terdakwa Chalidah Nazar dibacakan terlebih dulu, lalu dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa Bayu Sasmito.

Selain menuntut hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah serta denda lima puluh juta, subsider dua bulan kurungan,"terang Jaksa Chalidah K. Hapsari usai membacakan surat tuntutan terdakwa Bayu Sasmito di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam surat tuntutan itu, jaksa menyatakan para terdakwa kasus pungli ini dianggap melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Terdakwa Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito langsung melakukan perlawanan. Keduanya langsung mengajukan nota pembelaan yang dibacakan usai jaksa membacakan surat tuntutannya.

Seperti diketahui, Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. 

Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar