Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 November 2018

Syahri Mulyo Terima Dakwaan Jaksa

Sidang Suap Bupati Tulungagung   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mengaku tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan suap.

Pengakuan tidak melakukan perlawanan atau eksepsi itu dilontarkan Syahri melalui tim penasehat hukumnya usai JPU KPK Abdul Basyir membacakan surat dakwaannya.

Serupa juga dilakukan dua terdakwa lainnya, yakni Kadis PUPR, Sutrisno dan Agung Prayittno (pihak swasta). Keduanya juga mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah meminta kepada Jaksa KPK untuk melanjutkan persidangan ini ke pembuktian.

"Silahkan jaksa untuk hadirkan saksi -saksi dipersidangan hari Kamis depan tanggal 8 november,'ucap hakim Agus Hamzah  sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/11).

Sebelumnya, Jaksa KPK menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan melanggar 12 huruf b dan pasal 11 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Syahri Mulyo dan Kadis PUPR, Sutrisno berperan sebagai penerima suap dari Kontraktor yang kerap memenangkan tender di Pemkab Tulungagung, yakni Susilo Prabowo.

Sementara, terdakwa Agung Prayitno berperan sebagai perantara pemberi suap kepada dua mantan pejabat Pemkab Tulungagung tersebut.

Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar