Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Agustus 2016

Divonis Tiga Tahun Penjara, Dokter Lapas Porong Langsung Banding



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya bebas yang dilalukan dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Haryanto Budhy akhirnya kandas.

Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, dr Haryanto Budhy dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan divonis tiga tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan setelah selama persidangan terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa obat-obatan yang dijualnya bukan termasuk narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Risky.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Haryanto Budhy," ujar hakim Wayan membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/8/2016).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 600 juta, subsider tiga bulan kurungan.


"Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama dua bulan," tegasnya.




Dalam pertimbangannya, hakim Sosiawan menerangkan bahwa apa yang telah dijualbelikan terdakwa selama ini memang tergolong narkotika. Bahkan alibi terdakwa bahwa obat-obatan yang dijualnya hanya ditujukan untuk mengobati pecandu narkoba ternyata ditolak oleh majelis hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa pun langsung mengambil upaya hukum banding. Di lain pihak, jaksa Endro justru memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami nyatakan banding-banding," kata terdakwa kepada hakim Wayan.

Usai sidang, Rudi Sapulete, kuasa hukum terdakwa mengatakan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi (pembelaan) yang diajukan kilennya pada sidang sebelumnya.

"Karena terdakwa adalah seorang dokter yang memegang sumpah dalam menjalankan profesinya. Dalam undang-undang tidak ada seorang dokter yang dilarang memberikan narkotika, apalagi dalam kasus ini dokter Budhy hanya menjalankan profesinya sebagai dokter. Jadi itu yang membuat kami keberatan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 124 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 122 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar