Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Agustus 2016

PERMILDAS SEBAGAI JATI DIRI PRAJURIT KOREM 083/BALADHIKA JAYA



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Di era globalisasi yang mendorong kebebasan di segala bidang saat ini, prajurit Korem 083/Baladhika Jaya dituntut untuk memelihara kemampuan dasar-dasar prajuritnya agar menjadi prajurit yang profesianal. Untuk itu, Kepala Staf Korem 083/Baladhika Jaya Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto bersama Kepala Seksi Personel Korem 083/Baladhika Jaya menyambut kunjungan kerja Tim uji petik dari Mabes TNI AD yang dipimpin oleh …. serta…. dalam rangka melaksanakan sosialisasi Permildas terbaru bagi seluruh prajurit Korem 083/Baladhika Jaya yang bertempat di lapangan Makorem.

Dalam sambutan Ketua Tim Uji Petik Permildas Kolonel…. Menyampaiakn bahwa Peraturan Militer Dasar (Permildas) merupakan suatu peraturan yang mengatur dasar kemiliteran yang wajib dilaksanakan bagi seluruh prajurit TNI dalam rangka mewujudkan prajurit profesional yang disiplin, tertib dan siap melaksanakan tugas. Penerapan Permildas saat ini dianggap masih belum tertib dan seragam, masih terjadi perbedaan-perbedaan antara satu satuan dengan satuan yang lain. Oleh karena itu, Pimpinan TNI AD mengambil suatu kebijakan dengan melaksanakan uji petik Permildas ke satuan bawah. Dengan demikian, maka diharapkan tidak ada lagi perbedaan-perbedaan antara satuan atas dan bawah sehingga semua harus balance dan seragam dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di lingkungan TNI AD.

Dengan adanya perhatian khusus dari Kepala Staf Angkatan Darat tentang penyeragaman Permildas di lingkungan Angkatan Darat, maka ke depan akan dilaksanakan perlombaan Permildas piala KASAD.

Pada kesempatan tersebut disampaikan sekaligus diperagakan sejumlah Permildas yang tergabung dalam P5 yang meliputi Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Urusan Dalam (PUDD) dan Peraturan Dinas Garnisun (PDG) serta Tata Upacara Militer (TUM).  (andre)

0 komentar:

Posting Komentar