Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 November 2017

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Dituntut 1,6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 dituntut 1,6 tahuh penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Surat tuntutan bagi dua koruptor itu dibacakan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang Pidsus Kejari Surabaya, yakni Jolvis Samboe dan Wira Putra, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Dalam surat tuntutan jaksa itu menyatakan terdakwa Bagus dan Vicky telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta akibat pengadaan pembelian mesin cetak yang dibeli dari pencarian dana hibah. Dalam pengajuan dana hibah itu, kedua terdakwa menggunakan nama Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang belakangan diketahui fiktif.

"Menuntut terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo dan terdakwa Vicky Akbar Nista Tarafanur dengan hukuman 1 dan 6 bulan penjara,"kata Jaksa Jolvis Samboe saat membacakan surat tuntutannya.

Sementara, dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mencantumkan uang pengganti yang harus dibayar  kedua terdakwa atas kerugian negara yang timbul  akibat perbuatan kedua terdakwa.


"Tidak kita cantumkan dalam tuntutan karena uang pengganti sebesar Rp 370 juta  itu sudah dititipkan kedua terdakwa saat persidangan dan ada klausulnya, jika uang pengganti itu disetorkan ke rekening negara melalui rekening Pemkot Surabaya,"terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (23/11/2017).

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Sholeh mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, Dugaan  korupsi ini bermula dari  temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.

Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000,

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.   mesin foto copy merk  cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.

Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif.

Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.

Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar