Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Februari 2016

Kompak, Jaksa dan Hakim Ringankan Hukuman Manager Deluxe, Divonis Tanpa Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mahmud Subriyono,  terdakwa kasus pelacuran atau mucikari bernasib mujur. Pasalnya, Jaksa dan Hakim terlihat kompak menjatuhkan vonis ringan pada Manager Club Deluxe ini.

Usai dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Apritini dan Djuwariyah dari Kejati Jatim, Mahmud kembali mendapat keringanan vonis dari Hakim Musa Arief Aini, yang cuma mengganjarnya separuh dari tuntutan jaksa.

Tuntutan dan vonis itu dibacakan pada persidangan diruang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/2).

Vonis 2 bulan penjara itu tak akan pernah menyeret Mahmud kedalam penjara, pasalnya sejak ditetapkan tersangka hingga menjadi pesakitan, Mahmud hanya berstatus tahanan kota.

Hukuman 2 bulan penjara  itu ternyata, klop dengan masa tahanan kota yang dijalani terdakwa.

"Hitungan tahanan ini seperlima dari tahanan negara, terdakwa tidak perlu mejalani hukuman dipenjara, karena sudah menjalani hukuman tersebut,"jelas jaksa Rahmat Hari Basuki selaku jaksa yang mewakili Sri Apritini dan Djuwariyah usai persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Mahmud didakwa melanggar Pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP juncto  pasal 55 KUHP tentang mucikari.

Mahmud ditangkap Direskrimum Polda Jatim pada Mei 2015 lalu , setelah lebih dulu menangkap dua anak buahnya LN dan WN yang sedang diboking oleh pria hidug belang berinisal SN dan YTN dihotel Cosmo Jalan Embong Malang Surabaya.

Sebelum menikmati tubuh dua purel itu, SN dan YTN terlebih dulu membayar jasa plus-plusnya ke kasir club deluxe.

Tarif LS Rp 2.640.000 sedangkan WN Rp 1.540.000. Dari boking out itu, manajemen club deluxe mendapat bagian sebesar 50 persen.

Selain Mahmud, kasus ini juga melibatkan Mami Lusia Ningsih, Mami Natali, dan Papi Mulyono. Namun sayang, tidak lama ditangkap, Mami & Papi Club Deluxe dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita beberapa barang  bukti diantaranya, uang tunai Rp 12.828.757. 1 (satu) bendel billing Booking Out No. meja : 828, 1 (satu) bendel billing Full Booking Meja 829, 1 (satu) buku Laporan Kasir, 1 (satu) buku Catatan Tamu, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 7 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Hotel Cosmo tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) buah Kondom telah terpakai, 1 (satu) buah Celana Dalam, 1 (satu) buah BH. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar