Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 25 Februari 2016

Bintara Makorem 082/CPYJ Dijatuhi Sangsi Hukuman Disiplin

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Reward and Punishment, bukan hanya sekedar slogan bagi Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Irham Waroihan S.Sos, beberapa waktu lalu telah me - Reward beberapa anggota yang berprestasi dalam Beladiri Yong Mo Do tingkat Kodam V/Brw dimana Korem 082/CPYJ berhasil meraih 1 Medali Emas, 1 Medali Perak dan 2 Medali Perunggu, demikian juga dengan Tim Menembak Versi AARM dimana Lettu (K) Evy Lusiawati meraih medali Emas di tingkat Lomba Tembak Kodam V/Brw, dalam katagori menembak Pistol versi AARM.

Selanjutnya, sebagai bentuk Integritas kepemimpinan satuan, maka pada Rabu 24 Pebruari 2016 pukul 10.00 wib, bertempat di Aula Makorem, telah dilangsungkan upacara penjatuhan hukuman disiplin oleh Danrem 082/CPYJ selaku Atasan Yang Berhak Menghukum ( Ankum ) kepada Sertu Wdn anggota Tim Intelrem 082/CPYJ atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukannya.

Hal itu sebagai wujud Punishment yang dijatuhkan Ankum kepada prajurit yamg telah terbukti melakukan pelanggaran Disiplin.

Diketahui bahwa  Sertu Wdn telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan karena  perbuatan asusila dengan seorang wanita asal Tuban Jatim, meski terbukti bahwa perbuatan tersebut terjadi atas dasar mau sama mau, dan wanita tersebut juga bukan wanita baik – baik, tetapi bagi prajurit TNI hal itu merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang harus dihindari sesuai peraturan disiplin prajurit, dan kepada yang bersangkutan dilakukan persidangan disiplin atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukannya, sehingga mengantarkan nya pada penerimaan hukuman disiplin oleh Ankum, berupa Tegoran.

Sementara Ankum dalam sambutannya, mengatakan bahwa pelanggaran seperti tersebut semestinya tidak boleh terjadi di lingkungan prajurit Kodam V/Brw khususnya di Korem 082/CPYJ, apalagi bahwa yang bersangkutan adalah anggota Tim Intelrem 082, yang semestinya lebih paham tentang peraturan disiplin militer. Penjatuhan Hukuman Disiplin tersebut diberikan agar prajurit yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum, berupa sangsi hukum, disamping merupakan upaya penyelesaian pelanggaran hukum disatuan secara efektif dan efisien, serta dalam upaya menekan pelanggaran hukum menjadi seminimal mungkin sehingga tidak mempengaruhi pencapaian tugas pokok satuan.

Upacara yang dipimpin oleh Kasrem 082/CPYJ Letkol Arh Sinthu Bas Ignatius selaku Komandan Upacara, juga dihadiri oleh seluruh Kasirem 082, para Pasirem dan Kabalakrem, juga seluruh Perwira Makorem 082 dan perwakilan anggota berpangkat Sersan Satu keatas. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar