Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 Februari 2016

Kodim Bangkalan Gelar Sosialisasikan Netralitas TNI pada Pemilu TA. 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Kodim 0829/Bangkalan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Netralitas TNI pada Pemilu/Pemilukada di Gedung Manunggal, Makodim 0829/Bangkalan, Rabu (24/2). Sosialisasi itu diikuti oleh 215 prajurit dan PNS Kodim 0829/Bangkalan.

Dalam arahannya, Komandan Kodim (Dandim) 0829/Bangkalan, Letkol Inf Sunardi Istanto mengatakan TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya, TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi (Pemilu).

Dikatakan, bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat. "Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegas Dandim.

Dasar netralitas TNI, kata Dandim, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UUD no 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.

"Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilh dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," jelasnya.

Wujud netralitas yang dimaksud, prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota panwaslu maupun panitia.

Selain UU nomor 15, para prajurit TNI juga diikat dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang disiplin militer. "Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan," tegasnya.

Dandim kembali menegaskan, institusi TNI adalah intitusi yang netral dan institusi yang menjaga ketahanan negara. "Harapan saya sosialisasi ini bisa meneguhkan sikap setiap prajurit agar tetap disiplin dan netral pada Pemilukada, baik prajurit yang hadir di sini, maupun prajurit yang lagi dinas," pungkas Dandim.

Ditempat dan waktu yang sama, setelah pengarahan Dandim dilanjutkan paparan Program Kerja TA. 2016 oleh Perwira Staf masing-masing seksi Kodim 0829/Bangkalan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar