Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Agustus 2016

Lantamal V Tertibkan Rumah Negara di Jalan Tanjung Pinang

pomal tertibkan aset

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) menertibkan dan mengamankan satu aset Rumah Negara (Rumneg)  yang berlokasi di Jalan Tanjung Pinang No.46 Surabaya, Selasa (23/8).

Proses penertiban Rumneg yang sudah masuk IKMN (Inventaris Kekayaan Negara) TNI AL sejak tahun 1986 dan SIMAK BMN  ini, berjalan aman dan lancar yang dipimpin Kepala Dinas Administrasi Personel (Kadisminpers) Lantamal V Letkol Laut (KH) Drs. I Made Suweca.

Dalam kesempatan tersebut, Lantamal V menurunkan Satuan Tugas Penertiban Rumah Negara yang merupakan personel gabungan dari Detasemen Markas, Disminpers Lantamal V, Bataliyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan V), Dinas Hukum Lantamal V, Pomal Lantamal V dan unsur pendukung lainnya yang sebelumnya sudah mendapatkan Surat Perintah dari Komandan Lantamal V sebagai anggota Satgas Penertiban Rumneg.

Mengenai sejarah dan data Rumah Negara yang berlokasi di Jl. Tanjung Pinang No 46 Surabaya ini, Lantamal V memengang dokumen yang sah, dimana Rumneg tersebut diperoleh dari Ex Konelike Marine (KM) (Vorakomp) pada tahun 1930. Kemudian TNI AL telah mengeluarkan Surat Izin Penghunian (SIP) atas Rumneg tersebut sejak tahun 1966 dengan Nomor 025/PR/66/ALRI MAR IV tanggal 21 Februari 1966 a.n. Peltu (Purn) B.Palomboro NRP 1668.

SIP terakhir Nomor SIP/1993/III/2008 tanggal 01 Maret 2008 a.n. (Alm) Ny. Poltje Taghumigge (Wari Peltu Palombora). Rumneg tersebut sudah pula terdaftar dalam IKMN (Inventaris Kekayaan Milik Negara) TNI AL mulai tahun 1986 dengan Nomor 40365000000001-1197, dan terdaftar dalam  SIMAK BMN No. 4.01.02.02.999.107.


Rumneg tersebut sebelum ditertibkan dihuni oleh Alfred Pulumbara putra dari (Alm) Peltu (Purn) B.Polombora, Bahwa yang bersangkutan sudah tidak berhak menghuni atas Rumneg tersebut karena tidak mempunyai surat izin penempatan (SIP), sesuai Skep Kasal No.344/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Peraturan Pokok Perumahan TNI AL, yang bersangkutan sudah tidak berhak menempati Rumah Negara tersebut. (arf)


0 komentar:

Posting Komentar