Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 September 2017

Operasi Khusus, Tim Gabungan EFQR Lantamal V Tangkap Kapal

Diduga Gelapkan BBM Ratusan Ton



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal)  berhasil mengamankan kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga kuat menggelapkan (tanpa dokumen:Red) bermuatan 250 ton BBM dalam operasi khusus dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Warakas l-5-35 Kamis 14/9 pukul 22.45 wib lalu, kini berkas pemeriksaan sudah diserahkan Lantamal V kepada Ditpolair Polda Jatim, Rabu (20/9).

Menurut Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla)  Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman yang juga salah satu komandan unsur EFQR Lantamal V mengatakan, MT Ferimas Agung Incomerita berjenis Tanker GT:994, diawaki 14 ABK dengan panjang kapal 63 meter milik PT. Indoline berbendera Indonesia ini, terjaring operasi khusus Tim EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berpatroli dengan KAL Warakas l-5-35 yang dikomandani Kapten Laut (P)  Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan  muatan kapal (HSD) tanpa dokumen sebanyak 250 kilo liter. Tindak pelanggaran ini akan ditindak lanjuti Ditpolair Polda Jatim sebagai pihak yang berhak melakukan penyidikan sesuai  UU No. 22 atahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU No 22 tahun 2001 tersebut menyebutkan pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. Kemudian Tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar serta Tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi 30 M.


Selain dugaan penggelapan, Kapal tersebut juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa Pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan) untuk hal ini penyidikkannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya.

Sementara itu Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M. mengapresiasi tim gabungan EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berhasil mengamankan tindakan pelanggaran ini, dan kapal ini sudah menjadi target lama dari Dispamal Mabesal. Sebagaimana diketahui, Satuan tugas (Satgas) EFQR Lantamal V ini dibentuk untuk dapat merespon dengan cepat permasalahan di wilayah perairan Lantamal V yang dilengkapi sistem pengamanan dan komunikasi memadai serta didukung alat deteksi modern.

"Dengan maraknya perompakan, pembajakan, tindakan kekerasan, perampasan dan penyelundupan serta tindakan kejahatan lainnya, memerlukan perhatian yang serius khususnya di wilayah kerja Lantamal V.  Oleh karena itu pada hari ini kita bersama-sama  berkomitmen untuk menindak tegas dan memberantas semua bentuk kejahatan di laut dan menindaklanjuti dengan aksi segera apabila ada kejadian/kejahatan dan kecelakaan di laut yang diakibatkan cuaca buruk maupun human error,"  tegas Edi.

Khusus untuk penanganan kasus kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita, akan diserahkan ke pihak-pihak yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“ Saya berharap, dengan tertangkapnya kapal ini, akan membuat jera pihak manapun yang akan berbuat curang di wilayah Lantamal V terutama di APBS dan APTS, dan bagi prajurit Lantamal V semakin meningkatkan kewaspadaan untuk tidak kecolongan dan melakukan patroli laut secara terencana dan tepat sasaran,” pintanya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar