Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 September 2017

Pungli Dweling Time, Mantan Dirut Pelindo III Dituntut 3 Tahun Penjara

Djarwo Suryanto Dan Istrinya Juga Disebut Lakukan Pencucian Uang  


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Djarwo Suryanto, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Surabaya dituntut 3 tahun penjara oleh Kejakaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Djarwo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungli Dweling Time secara bersama-sama. Tak hanya itu, Dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan JPU Didik Yudha dan Farkhan  selama 1,5 jam itu juga menyatakan Djarwo terbukti melakukan pencucian uang secara berlanjut.

Tak hanya hukuman badan, Djarwo juga dihukum denda setengah miliar rupiah. Dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dipersidangan yang sama, Jaksa juga menuntut istri Djarwo, Mieke Yolanda alias Nonik dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah, subsider enam bulan kurungan.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dweling time.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa Djarwo dan Mieke berlaku sopan dipersidangan,"terang Jaksa Farkhan saat membacakan surat tuntutannya diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2017).


Atas tuntutan tersebut, Djarwo dan Mieke Yolanda melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan tiga minggu mendatang, yakni 16 Oktober 2017.

"Masing-masing terdakwa juga akan mengajukan pembelaan,"ujar salah seorang tim kuasa hukum kedua terdakwa yang langsung disambut ketukan palu Hakim Maxi Sigerlaki sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui, Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara.

Kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar