Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 28 Juli 2017

Blue Star dan Pop City Digerebek, 800 Botol Bir Disita


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Delapan ratus botol minuman keras disita dari dua kafe di Jalan Kapas Krampung dalam razia gabungan ‘Patroli Kota’, Kamis (27/7) malam. Dua kafe itu adalah Blue Star dan Pop City.
 
Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Satpol PP dan Linmas terpaksa mengangkut bir dan sejenisnya dari dua tempat karaoke itu karena tidak sesuai dengan peruntukan.

“Kami kebetulan hanya membackup Satpol PP dan Linmas. Ada beberapa tempat yang kita datangi. Selain tempat karaoke, rumah kos dan kafe kita datangi,” ujar AKP Satriyono, Kanit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Jumat (28/7).

Lanjut Satriyono, 770 botol bir jenis putih dan hitam diangkut dari Blue Star, Jalan Kapas Krampung 73. Sedangkan 32 botol, diamankan dari karaoke Pop City di Jalan Kapas Krampung 148. Karena tidak sesuai peruntukan, ratusan botol bir dari dua tempat itu diangkut untuk di siding tipiring.

“Masalah perizinan, tidak ada masalah di dua tempat itu. Masalahnya, tempat ini mengaku karaoke untuk keluarga, tapi menjual bir. Masalahnya disitu,” sambung Satriyono.

Sebelum merazia dua tempat karaoke itu, petugas gabungan terlebih dulu melakukan razia di sejumlah kos. Tim menyisir tempat kos di Jalan Kedung Pengkol VI/8, Rt. 04 Rw 05 Kel. Mojo Kec. Gubeng. Dalam razia ini, petugas mengamankan satu pasangan yang berada di dalam kamar kos dan tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi.

Lalu, di Jalan Makam Peneleh, Kec. Genteng, petugas menindak lanjuti laporan warga tentang adanya Cafe Djamoe yang membunyikan sound sisytem dengan keras di malam hari dan sangat mengganggu ketenangan warga sekitar.

“Tim RHU kemudian menyitas semua alat music di café ini. Selain itu,tim juga memasang tanda silang peringatan di karaoke tersebut,” sahut Satriyono.

Pasangan mesum yang diamankan dari kos Jalan Kedung Pengkol adalah Devi Kartika Sari (27) dan Dana Ayu Triyasakti, keduanya warga Gubeng Kertajaya V, Rizal Herfianto (25), asal  Ds. Bening Gondang Mojokerto, Faridian Marga (30) asal Jalan Raya Perak.

Setelah didata dan diberikan arahan, mereka dipulangkan dengan didampingi keluarganya karena  sudah memenuhi persyaratan administrasi. Sedangkan dua  pasangan mesum di kirim ke Liponsos Keputih. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar