Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 24 Juli 2017

Jaksa Akui Terima SPDP Kadis Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi, Ir Heru Tjahjono.

SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim telah diterima sejak beberapa hari yang lalu.  "SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu,"kata Lingga saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (24/7/2017).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan pasal berlapis.

"Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1 dan atau ayat 4 KUH Pidana,"sambungnya.

Untuk diketahui, Heru Tjahtjono ditetapkan tersangka setelah penyidik  mengembangkan hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos,  Jaminudin Faqih dkk  yang saat ini perkaranya sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Mereka dilaporkan oleh Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.

Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.

Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabay dan diberi pagar seng.

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar  memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar