Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Juli 2017

Gugatan Warga Surabaya Ke MK Akhirnya Kandas,

Terkait Pengelolaan SMA/SMK 




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Harapan warga Surabaya agar Pemkot kembali mengelola pendidikan SMA/SMK akhirnya kandas, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan permohonan 3 warga Surabaya yaitu Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid, atas pelimpahan wewenang dari Pemkot ke Pemrpov Jatim.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang memberikan kesaksian di sidang MK, bahwa Pemkot layak mengelola pendidikan SMA/SMK, juga tak mampu mengubah keputusan.

Putusan penolakan bernomor 30/PUU- XIV/2016, 19 Juli 2017 dibacakan oleh Ketua MK, Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Alasan para pemohon yang menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi para pemohon, dianggap bukan dalil secara hukum. Keputusan MK tersebut, nampaknya sudah diprediksi sebelumnya oleh kalangan legislative kota Surabaya.

Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu(26/7/2017), menyatakan, Hal ini sudah diduga, bahwa MK akan menolak uji materi UU 23/2014 dalam sub item kewenangan pengelolaan SMA / SMK, yang diajukan 4 warga Kota Surabaya, menyusul keputusan MK yang mengandaskan uji materi Walikota Blitar dan Muara Jambi.

Dengan keputusan ini, menurut dia, Pemprov harus bertanggungjawab untuk mengatasi siswa tidak mampu dan remaja putus sekolah agar dapat mengenyam pendidikan di tingkat SMA/SMK.

“Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengatasi siswa tidak mampu di level SMA/SMK, terutama sekolah negeri. Juga menanggulangi para remaja putus sekolah di level SMA / SMK. Dan itu yang harus dipikirkan oleh Pemprov Jawa Timur,” imbuh politisi PDIP Surabaya ini.

Ia menyarankan, Pemprov Jatim agar menganggarkan biaya pendidikan sesuai amanah undang-undang (UU) yaitu 20 persen dari total kekuatan APBD Jatim, guna mengatasi problem siswa kurang mampu dan putus sekolah. 

“Kan APBD Jawa Timur lumayan besar. Tahun ini media mencatat sebesar Rp 27 triliun. Kalau 20 persen saja untuk anggaran pendidikan, berarti setidaknya dialokasikan Rp 5.4 triliun. Angka yang sangat besar,” katanya.

Jika sekarang anggaran pendidikan di Jatim relative kecil dan masih belum mampu menyediakan pendidikan murah khususnya di Surabaya, maka, lanjut Adi, Pemkot tidak bisa mengintervensinya. Mengingat keputusan bisa atau tidaknya Pemkot membantu siswa kurang mampu untuk SMA/SMK, kini bergantung pada kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Bisa saja Pemkot membantu melalui APBD. Tinggal Gubernur Jawa Timur membicarakan masalah itu dengan Walikota Surabaya. Palu kebijaksanaan ada di tangan Gubernur, Pakde Karwo (Sukarwo,red), ” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar