Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Juli 2017

Dokter Aucky Hinting Dianggap Lakukan Pembohongan Publik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum Tommy Han dan Evelyn Soputro (korban dugaan mal praktek bayi tabung) menanggapi pemberitaan dibeberapa media online yang dianggap menyudutkan kliennya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya ini menyebut, jika Dr Aucky Hinting, Sp.D, SP, And telah menebar kebohongan ke publik yang menyudutkan kliennya.

"Dokter Aucky sudah memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi,"kata Eduard Rudy, Kamis (27/7/2017).

Tidak profesionalnya Dr Aucky Hinting, Lanjut Eduard Rudy, mulai dirasakan korban disaat usia kehamilan proses bayi tabung menginjak usai kandungan 7 bulan.

Janji surga Dr Aucky Hinting pada korban mendapatkan keturunan anak laki-laki akhirnya mbelset, Korban ternyata mengandung bayi berkelamin perempuan.

Merasa dikadali, korban pun meminta pertanggung jawaban. Tapi, Dr Aucky Hinting malah lepas tangan. Bahkan disaat proses persalinan. Ahli Andrologi bergerak dibidang Asissted Reproductive Technology (ART) atau Reproduksi Berbantu (bayi tabung)  ini tak menjenguk korban.

Pemilik RSIA Ferina dijalan Irian Barat Nomor 7-11 Surabaya itu jutru menyuruh orang untuk memaksa korban menenandatangani pernyataan agar mereka tidak menuntut.  Selain itu, korban juga dipaksa untuk menerima uang suap sebesar Rp 100 juta. Dan uang suap itu dikembalikan, lantaran korban takut terjebak dalam perbuatan pidana pemersan.

"Dan itu sudah diakui oleh kuasa hukum Dokter Aucky,"sambung Eduard Rudy.

Menurut Eduard Rudy, Dr Aucky berupaya berlindung dibalik pernyataan korban. Pernyataan itu dianggap sebagai tameng untuk melindungi adanya transksional embrionya.

Bahkan, dengan berbekal surat pernyataan, korban dugaan mal praktek ini justru dilaporkan pidana oleh Dr Aucky Hinting.

" Pasien Yang justru menjadi Korban malah dilaporkan ke Polisi , di dunia ini dimanapun , mana ada dokter yg melaporkan pasiennya,"pungkas Advokat yang berkantor dijalan Trunggono Surabaya.

Sementara terkait SP3 pidana Dr Aucky Hinting, lanjut Eduard Rudy mengaku akan melawannya. Perlawanan dalam bentuk pra peradilan itu akan dilakukan setelah gugatan perdatanya di PN Surabaya dinyatakan Incracht atau berkukatan hukum tetap.

" SP 3 bukan akhir segalanya , dan kami akan gugat SP 3 tersebut utk dibuka kembali , setelah perkara Perdata ini incracht,"ujarnya.

Diakhir konfirmasi, kuasa hukum korban ini tak mau lagi memperdebatkan malasalah kromosom X Dan Y (benih perempuan atau laki-laki, red). Menurut Eduard Rudy, kuitansi pembayaran dan whats app menjadi bukti, jika korban sejak awal menginginkan keturunan anak laki-laki.

"Ada tiga kromosom yang diambil, satu perempuan, satu laki-laki dan yang satunya tidak bagus. Lha, kalau yang ditanam kelamin laki-laki masak bisa jadi perempuan, berarti ada kesalahan kan?,"pungkasnya.

Terpisah, Ening Swandari selaku kuasa hukum Dr Aucky Hinting mengaku siap mengahadapi proses hukum yang dilakukan korban. Pernyataan itu dilontarkan Ening usai proses mediasi gugatan perdatanya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting Ph.D, SP, And ini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting  digugat oleh Tomy dan Evelyn, pasien bayi tabung.

Tomny  dan Evelyn  adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.

Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal dikawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar