Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 Juli 2017

Pengacara Terdakwa Penyekapan Sebut Tuntutan Jaksa Cederai Rasa Keadilan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ucok Rolando Parulian Tamba, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa kasus penyekapan, Widia Slamet dan Hartono Slamet menyebut, jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dianggap mencederai rasa keadilan.

Menurutnya, Jaksa dianggap mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Jaksa yang membacakan tuntutan tidak pernah tau fakta yang terungkap dalam sidang, karena selama perkara ini sidangkan, dia tidak pernah menyidangkan perkara ini. Jaksa perkara ini berganti-ganti terus, sehingga surat tuntutannya pantas pertanyakan, apa dasarnya?,"ucapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2017).

Dari fakta yang terungkap, lanjut Ucok, ada 13 orang saksi yang dihadirkan, tapi hanya 1 satu saja yang memberikan keterangan telah melihat terdakwa penggembokan dengan rantai dan pagar.

"Satu saksi bukan saksi karena pada prinsipnya saksi bisa direkayasa, dan dalam faktanya tidak ada barang bukti yang mendukung dugaan penyekapan. Apabila selama itu tidak ada, maka merupakan saksi palsu dan nilai pembuktiannya adalah nol," sambung Ucok.

Oleh JPU Deddy Arsandi, kakak beradik tersebut dituntut 7 bulan penjara. Keduanya dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 333 ayat 1 Joncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Menuntut terdakwa Widia Slamet dan Hartono Slamet dengan hukuman 7 bulan penjara,"kata JPU Deddy Arisandi saat membacakan surat tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono.

Usai membacakan surat tuntutan, Sigit Sutriono, Ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

"Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim dan kami minta waktu dua minggu untuk penyusunan pembelaan kami," kata Ucok menjawab pertanyaan Hakim Sigit.

Seperti diketahui,  tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkangunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar