Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 Juli 2017

Keponakan Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Irvanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Hari ini kita juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irvanto Hendra Pambudi untuk enam bulan ke depan terhitung 21 Juli 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

KPK, ia menjelaskan, mencegah Irvan ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto.

"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata dia.

Sebelumnya, Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera. Mukarabi pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Konsorsium Mukarabi juga sengaja dibentuk Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendampingi konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Irman dengan hukuman penjara 7 tahun dan Sugiharto hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.

KPK menduga Novanto dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga mempengaruhi politikus Partai Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar