Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 31 Juli 2017

Tujuh Terdakwa Pekara Party Gay Didakwa Pasal Berlapis


KABARPROGRESIF COM : (Surabaya) Perkara 'Party Gay' atau pesta homo yang digelar disalah satu hotel dikawasan Jalan Diponogoro Surabaya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2017).

Dalam perkara ini, ada 7 orang yang didudukan dikursi pesakitan, mereka adalah Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya, Singgih Dermawan (44) warga Kedamean
Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.

Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan Kejari Tanjung Perak.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, 7 terdakwa pesta homo itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 32,33,34,36 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi  dan melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang perdana ini, ke 7 terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Hakim Unggul pun meminta agar para bandit seksi sesama jenis itu menggunakan hak nya untuk didampingi pengacara.

"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, makanya harus didampingi penasehat hukum,"ucap Hakim Unggul pada para terdakwa.

Kendati demikian, para pesakitan itu menolak untuk menggunakan pengacara. Ke 7 orang pencinta sesama jenis itu lebih memilih sendiri untuk menghadapi proses hukumnya.

"Saya maju sendiri saja pak hakim,"ujar terdakwa secara bergantian.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hal itu dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan keneratan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Silahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Unggul yang disambung dengan ketukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Untuk diketahui,  Party Gay itu digelar oleh kaum adam yang  berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum gay  itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry mesengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor  314 dan 203 Hotel Oval Surabaya.  Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang danmenyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar