Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 September 2017

Henry J Gunawan "Bebas"


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan akhirnya bebas dari pengapnya jeruji penjara. Oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Penahanan Bos PT Gala Bumi Perkas ini dialihkan menjadi tahanan kota.

Status tahanan kota itu dituangkan dalam sebuah penetapan yang dibacakan Hakim Unggul Warso Mukti usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan nota keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum Henry J Gunawan.

Pengalihan penahanan dari tahanan  negara menjadi tahanan kota itu merujuk pada permohonan yang diajukan Henry J Gunawan melalui tim kuasa hukumnya.

Sakit jantung menjadi pertimbangan jitu majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan Henry. Selain itu ada jaminan keluarga yang menjamin Henry tidak melarikan diri.

Kendati demikian, penahanan kota Henry bersifat terbatas. Dia berstatus tahanan kota hingga 28 September 2017. Dan selama menyandang status tahanan kota, Henry dilarang meninggalkan Surabaya. Dia pun diminta wajib kooperatif selama proses pidananya berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,"ucap Hakim Unggul Warso saat membacakan surat penetapan pengalihan penahanan Henry diruang sidang cakra, Kamis (14/9/2017).

Sebelum menangguhkan penahanan Henry, Hakim Unggul Warso Mukti juga menunda jadwal persidangan Henry hingga Senin, 25 September 2017 dengan agenda putusan sela.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Henry J Gunawan. Menurutnya, eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.

 "Sehingga persidangan ini harus dilanjutkan ke pembuktian,"ucap Jaksa Ali Prakoso saat membacakan nota jawabannya sebelum Hakim Unggul  membacakan penetapan pengalihan penahanan Henry J Gunawan.


Sementara, M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan mengaku yakin eksepsinya akan diterima hakim. Menurutnya, perkara pidana kliennya harus ditunda karena adanya gugatan perdata yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya.

"Tentu saja pemeriksaan perkara pidananya harus ditunda dulu, karena kami sedang mengajukan gugatan perdata yang saat ini juga sedang disidangkan,"kata M Sidik saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara terkait pengalihan penahanan kliennya, Sidik tak mau berkomentar banyak. "Karena memang Pak Henry sakit jantung dan sudah sepatutnya penahanannya dialihkan,"

Seperti diketahui, Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar