Cari Keadilan Lewat Praperadilan, Hakim Dinilai Abaikan Bukti Pemohon
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Eddy Tanu Widjaya untuk mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan jual beli truk oleh penyidik Polda Jatim melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di tolak Hakim Sarwedi. Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang candra, Selasa (31/10/2010) Hakim Sarwedi menyatakan, jika penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrum Polda Jatim telah sesuai prosedur, karena telah berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan dalil pemohon yang menyatakan kasus pidana tersebut merupakan kasus perdata diabaikan oleh Hakim Sarwedi. " Hal itu harusnya dibuktikan dikemudian hari pada saat pembuktian pokok perkaranya," ucap Hakim Sarweri saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan itu, Wellem Mintarja, SH, M.H salah seorang tim kuasa hukum Eddy Tanu Widjaya menyesalkan putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. " Karena ini ...