Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 30 Oktober 2017

Henry J Gunawan Tak Berdaya Saat Jaksa Hadirkan Saksi Asoei


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dibuat tak berdaya oleh saksi Heng Hoek Soei alias Asoei alias Sindo Sumidomo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso pada persidangan yang digelar diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin (30/10/2010).

Dalam persidangan, pengusaha yang akrab dipanggil Asoei ini membongkar sejumlah praktek kerja ilegal terdakwa Henry J Gunawan, yang merupakan boss PT Gala Bumi Perkasa (GBP), salah satunya terkait proyek Pasar Turi.

Hampir semua keterangan Asuei membuat terdakwa Henry J Gunawan dan tim pengacaranya tak berkutik,  Terlebih saat saksi  Asoei menceritakan terkait jual beli pada kasus ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, saksi Asoei mengaku kenal dengan terdakwa Henry J Gunawan sebagai owner PT GBP  dan pada awal bulan Maret 2010 Henry menawarkan dua bisnis proyek, salah satunya proyek pasar turi.

Dari keterangan saksi Asoei, ternyata Henry bukan orang berduit, Dia justru meminta modal pada saksi Asoei beserta kongsiannya untuk pembangunan Pasar Turi.

"Dia (Henry J Gunawan,red) menemui saya, katanya GBP ada proyek Pembangunan pasar turi , 23 Maret 2010 ada kesepakatan saya keluarkan uang 25 Millar "terang saksi Asoei pada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Saksi Asoei juga menganggap Henry telah berbohong, lantaran dalam persidangan sebelumnya  telah mengaku bukan merupakan pemilik atau ada hubungan dengan PT GBP.

"Kalau saudara Henry mengatakan tidak ada hubungan dengan PT GBP maka saya mengatakan dipersidangan ini Bahwa saudara terdakwa telah berbohong, "terang Asoei.

Sementara terkait kasus ini, saksi Asoei mengatakan  ditawari dua  obyek properti oleh terdakwa Henry, dan salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66.

Setelah melihat luas tanah, saksi Asoei mengaku tidak tertarik dengan obyek properti yang ditawarkan oleh Henry, ia kemudian menawarkan obyek SHGB no 66 itu pada Hermanto. Terjadilah kesepakatan jual beli dengan nilai transaksi sebesar 5 miliar.


Lima ratus juta rupiah untuk obyek properti yang ada di jalan Tengku Umar Surabya dan 4,5 miliar untuk obyek SHGB Nomer 66 yang ada di Malang.

"Dua objek itu saya DP sebesar Rp 1,1 miliar dan sudah saya lunasi pada saat penandatanganan akte PPJB,"terang saksi Asoei5 menjawab pertanyaan hakim Unggul Mukti Warso.

Menurut saksi Asoei, Hermanto adalah keponakanya, Karena dananya tidak mencukupi, saksilah yang menghadle transaksi pembayarannya. "Saya yang melunasinya,"katanya

Sementara, dua saksi lainnya yakni Teguh Kinarto (65) dan Widjiyono Nurhadi (56) belum berhasil didengarkan keterangannya. Keduanya bersaksi pada persidangan berikutnya.

" Karena sudah disumpah saksi tetap hadir ya pada persidangan berikutnya,"ujar Hakim Unggul pada kedua saksi sambil mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diketahui, Peristiwa jual beli itu akhirnya  muncul masalah, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di perusahaan di PT. GBP.

Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto.

Dari informasi yang dihimpun Pihak GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada orang lain dengan harga 10 miliar.

Atas semua kejadian itu Notaris Caroline C Kalampung Akirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti Penyidik Poktestabes Surabaya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 372 jo 478 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Henry pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar