Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 September 2017

Jaksa Berhasil Eksekusi Notaris Hairanda Suryadinata di Banjarmasin


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelarian Notaris Hairanda Suryadinata atas putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya berakhir. Tim eksekutor Kejari Surabaya yang bekerjasama dengan Kejari Banjarmasin dan Kejari Banjar Baru berhasil menangkap Hairanda dikediamannya dikawasan  Jalan Cempaka Banjarmasin.

Notaris yang juga merangkap profesi sebagai advokat ditangkap sekitar pukul 21.00 tadi malam.

"Terpidana kasus penipuan ini sudah kami tangkap tadi malam di Banjarmasin,"terang Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).

Penangkapan Hairanda, Lanjut Didik, membutuhkan proses waktu yang cukup lama. Kejari Surabaya pun juga telah menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 31 Juli 2017 lalu.

"Sempat kesulitan memantau keberadaanya, karena sering berpindah-pindah tempat tinggal,"sambungnya.

Diakui Didik, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses administrasi untuk menjebloskan Hairanda ke Rutan Medaeng.

"Kami langsung bawa ke Rutan Medaeng,"ujar Didik.

Untuk diketahui, Kasus pidana Harianda ini bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan kepolisian.


Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi telah melakukan penipuan.

Tanpa melalui advokat Harianda, kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik. Polrestanes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamian antara Mulyanto sekeluarga dan pihak Juniwanti.

Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hairanda divonis bersalah. Dia diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Hairanda dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tak puas dengan vonis hakim PN Surabaya, Hairanda mengajukan upaya hukum. Tapi hukuman Hairanda justru diperberat oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2 tahun penjara.

Hairanda kembali melakukan perlawanan, Dia pun menempuh jalur kasasi. Tapi upaya Hairanda kandas, Hakim ditingkat kasasi menolak kasasinya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar