Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 Oktober 2017

Hina Peradin Saat Eksepsi, Legalitas Advokat Noerana Dipertanyakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat menyinggung legalitas oraganisasi Peradin pada persidangan kasus perdata, kini Noerana, kuasa hukum Tutik, Guru di Stela Maris (tergugat) sekaligus terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik justru diserang balik oleh sejumlah advokat dari Peradin selaku kuasa hukum Eng Tjuen Siong (penggugat).

Dalam sidang yang digelar diruang garuda 2, Advokat Belly V.S Daniel, SH selaku kuasa hukum penggugat menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat.

Pada majelis hakim yang diketuai Dwi Purwoko, Belly menyinggung berita acara penyumpahan Noerana sebagai advokat yang belum didaftarkan saat persidangan.

Hakim Dwi pun membenarkan, jika Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan yang dimaksud.

"Tapi untuk kebenarnya kami akan cek dulu ke panitera, karena panitera yang menangani perkara ini sedang ijin, jadi pada persidangan berikutnya akan kita cek," kata Hakim Dwi pada advokat Belly.

Noerana pun terlihat gelagapan menjawab pertanyaan soal berita acara sumpahnya.

"Kami sudah lengkapi sejak sidang pertama pak hakim," ucap Noerana dengan terbata-bata.

Tak terima dengan jawaban Noerana, Belly pun meminta hakim untuk menjatuhkan sikap, apabila diketahui Noerana beserta timnya belum mendaftarakan berita penyumpahannya.

"Kalau memang tidak ada, tentu hakim akan mengambil sikap," ujar Hakim Dwi Winarko menjawab sikap Belly.

Untuk membuktikan dirinya sebagai advokat, Noerana pun menunjukan sebuah id card advokat Peradin. Namun, kartu itu dianggap tidak legal oleh Belly.

"Ini palsu, kami anggap ini tidak sah," ucap Belly.

Sebagai upaya mengahkiri perseteruan ini, Hakim Dwi Winarko akhirnya menunda persidangan dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat belum dibacakan.

"Sambil menunggu data-data yang diminta, sidang ditunda satu minggu,"kata Hakim Dwi diakhir persidangan.

Dari pantauan dipersidangan, puluhan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) terlihat memadati ruang persidangan perkara perdata ini. Mereka tak terima lantaran, tim kuasa hukum penggugat  disebut sebagai perkumpulan advokat yang tak jelas oleh pihak Noerana. Pernyataan itu disampaikan Noerana beserta timnya dalam nota eksepsi yang diajukannya pada persidangan sebelumnya.

"Sekarang terbukti siapa yang tidak jelas legalitasnya. Organisasi kami jelas dan diakui," ucap Belly saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara Noerana mengaku tidak mempermasalahkan soal legalitas Belly sebagai anggota Peradin.

"Saya juga anggota Peradin, tapi tim saya kan bukan, mereka lah yang menyoalkan masalah itu," pungaks Noerana saat dikonfirmasi.

Terkait masalah berita acara penyumpahan dirinya, Noerana mengaku sudah menyerahkan ke panitera pengganti sebelum perkara ini disidangakan.

"Kalau tidak lengkap kenapa kami ada panggilan sidang," kata Noerana.

Untuk diketahui, Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ganti rugi  dilakukan Eng Tjuen Siong setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Tutik (tergugat) bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada anak penggugat saat bersekolah di Stela Maris Surabaya.

Dalam gugatan PMH itu, Eng Tjuen Siong merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 180 juta pada Guru Stela Maris tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar