Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 September 2017

Alfian Tanjung Dijemput Penyidik Polda Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi,  Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.

Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.

Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman. Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan. Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.

Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.

"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.

Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.

Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut. Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Abdullah belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya menyikapi penahanan Alfian Tanjung.

"Kami masih akan rumuskan dengan tim kuasa hukum," ucapnya.

Di Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI. Siang tadi, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar